Website information

Pandangan islam dalam mengucapkan selamat natal


Tanya jawab seputar hukum hukum dalam islam



1. MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

bagimana hukum mengucapkan selamat natal ?

Jawab : hukumnya harom
karna dalam keyakinan org nashroni itu adalah memperingati lahirnya sekutunya Allah.



2. ZAKAT DARI HASIL MUKHOBAROH

pak simin adalah org yg sudah lanjut usia hingga tidak mampu lagi untuk menggarap sawahnya, akhirnya ia menawarkan sawahnya kepada pak bambang untuk di garap dan bibitnya juga dari pak bambang (mukhobaroh)
adapun hasil panen pak simin akan mendapatkan 30% dan pak bambang 70%.
ketika hasil panen mencapai nishob, siapakah yang wajib membayar zakat ?

jawab : yang wajib membayar zakat adalah pak bambang yaitu orang yang memiliki benih dan menggarap sawah tadi.
karna pak simin kedudukannya seperti seseorang yang menyewakan tanahnya dan mendapatkan hasil dan penyewaannya itu




3. MEMANFAATKAN TANAH PEMAKAMAN

pak andi adalah seorang penjaga pemakanaman umum sekalian penggali kubur,
di karnakan ia tdk mendapat gaji maka iya manfaatakn tanah kosong yang ada pada pemakaman tersebut untuk di tanami sayuran dan hasilnya untuk dia dan keluarganya.

bagaimana hukum perbuatan pak andi tersebut ?

Jawab : perbuatan pak andi tadi tidak di perbolehkan di karnakan perbuatan ini termasuk ghosob namun hasil yg ia peroleh itu halal, hanya saja ia wajib membayar upah misli dan mengembalikan tanah seperti semula



4. BATASAN SEORANG MAKMUM MENDAPAT TAKBIROTUL ULA BERSAMA IMAM

bagiamana batasan makmun di hitung mandapat takbirotul ula bersama imam ?

Jawab : makmum langsung takbir setelah takbirnya imam tanpa menunda nunda



5. KICING (beton) DI PEMAKAMAN

bagaimana kita menyikapi kicing yang berada di pemakaman umum pada zaman sekarang ini ?

Jawab : pada dasarnya membangun kicing pada pemakaman umum dalam agama tidak di perbolehkan, karna itu pemakaman umum maka tidak boleh menguasai sendiri dengan memberi kicing, TETAPI kalau sudah terlanjur maka yang berhak mencopoti adalah pemerintah bukan perorangan



semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat kita amalkan dan kita sampaikan pada keluarga dan orang orang terdekat kita.......
jazakumullah.....


  • hasil keputusan masail ini di putuskan di pondok pesantren al fatah temboro magetan jawa timur
pentashih : Kh. Umar Fathullah. pimpinan ponpes al fatah temboro 

Share:

No comments:

Post a Comment

MOZAIK ISLAM

MOZAIK ISLAM
Hukum menggunakan wifi tanpa sepengatahuan pemiliknya