TANYA JAWAB TENTANG KEHIDUPAN SEHARI HARI YANG KADANG KITA TIDAK MENGETAHUI BAGAIMANA HUKUMNYA
Tapi sebelumnya saya ingin menyampaikan kepada kalian
hasil keputusan bahtsul masail ini adalah hasil dari pondok pesantren Al fatah temboro jawa timur, yang mana di pimpin langsung oleh KH. Umar Fathullah.
1. Jaringan wifi yang tidak di ketahui siapa pemiliknya
Di zaman sekarang keperluan akan jaringan internet sangat di butuhkan oleh kebanyakan orang, di antara jaringan yang paling sering di gunakan di tempat tempat tertentu adalah wifi. namun yang jadi permasalahan adalah wifi yang tidak di kunci/di beri passwordPertanyaan : Bagaimanakah hukum menggunakan wifi yang tidak di password dan tidak di ketahui oleh pemiliknya ?
Jawab : Harom, karna perbuatan tersebut termasuk ghosob.
2. Memainkan rebana di masjid (alat qosidah)
Pertanyaan : Bagaimana hukum memainkan rebana di masjid guna mengiringi sholawat dalam rangka acara pernikahan ?
Jawab : Untuk menjaga kehormatan masjid kita pilih pendapat yang tidak memperbolehkan.
3. Qodho' orang yang meninggalkan puasa
Pertanyaan : Kapankah seseorang yang membatalkan puasa pada bulan ramdhan di wajibkan mengqodho' puasa yang telah ia tinggalkan ?
Jawab :
➡ Diperinci :
➤ Jika ia meninggalkan puasa tanpa ada udzur (muta'adi) maka ia wajib bersegara mengqodho' puasa yang telah ia tinggalkan (mulai tgl 2 syawal).
➤ Jika ia meninggalkan puasa karna ada udzur (ghoiru muta'adi) maka ia tidak wajib bersegera mengqodho' puasanya sebagaimana orang yang meninggalkan puasanya tanpa ada udzur.
Semoga kita semua di beri kemudahan untuk mengamalkannya. Aamiin...
jangan lupa di sampaikan juga ke kerabatnya yaah.. 😁
agar kita semua sama sama mengatahui.
No comments:
Post a Comment